Berita Ambon – Usman melalui kuasa hukum pada Kantor Low Office Of Marnex Ferison Salmon, secara resmi melaporkan oknum polisi Dalia Dahlan (DL) ke Divisi Propam Polda Maluku dan Reskrim Polresta Pulau Ambon, Senin (28/03).
Kuasa hukum Usman, Marnex Salmon kepada awak media Senin (28/3) mengungkapkan. Pihaknya secara resmi telah melaporkan Ipda Dalia Dahlan dan saudaranya yang bernama Abran yang sehari harinya berprofesi sebagai seorang sopir.
Laporan yang disampaikan terdiri atas dugaan tindak pidana pengancaman (Pasal 369 KUHAPidana), dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368KUHAPidana) dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (pasal 310KUHAPidana) yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Ipda tersebut.
“Kami atas nama klien kami telah melaporkan dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh para terlapor, ”Ujar Salmon.
Laporan pertama dilayangkannya ke Polres Pulau Ambon cq Kasar Reskrim Polresta Ambon. Laporan tersebut diterima oleh Alfrid Sakalati. Sedangkan laporan kedua yakni dugaan ke Propam Polda Maluku dengan terlapor Ipda Dalia Dahlan. Laporan ini diterima oleh A. S. Laata.
Salmon menjelaskan kronologis sehingga klienya melaporkan oknum polisi tersebut yakni, pada tanggal 18 Maret 2022, Abran (terlapor II) mendatangi rumah kliennya dan meminta agar klienya itu untuk datang ke tempat kost terlapor II.
Setelah berada di rumah terlapor II, beberapa saat kemudian datang Ipda Dalia Dahlan (terlapor I) dengan istrinya. Dalam kesempatan itu klienya dituding telah melakukan pencabulan terhadap anak terlapor II sebanyak dua kali. Namun hal tersebut dibantah oleh pelapor, lantaran dirinya merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Klienya saat itu disuruh membuat pernyataan. Isi pernyataan tersebut ditulis pelapor mengikuti apa yang disampaikan dan diucapkan oleh istri terlapor I salah satu butirnya adalahbahwa pelapor telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan terlapor II . Lantaran merasa diintimidasi terus menerus akhirnya pelapor membuat surat pernyataan.
Kienya kemudian disuruh membaca surat pernyataan tersebut dan direkam oleh terlapor I.
Menurut Salmon dan untuk menyelesaikan persoalan tersebut pelapor harus membayar uang sebesar Rp 100 juta kepada para terlapor. Pelapor diberikan jangka waktu selama 3 minggu untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, dengan terlebih dahulu memberikan panjar.
Beberapa hari kemudian karena belum juga memenuhi permintaan mereka, para terlapor tanpa sepengetahuan keluarga diam-diam memanggil klienya dan mengingatkan jangka waktu untuk pembayaran uang sebesar Rp 100 juta dalam waktu seminggu.
Salmon menandaskan tuduhkan para terlapor kepada klienya sama sekali tidak benar. Hal ini dibuktian dengan rekaman CCTV yang ada pada rumah klienya yang sudah dikantongi untuk mendukung bukti laporan.DMS