Berita Ambon – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi pembentukan Rumah Restorative Justice kepada seluruh Kepala Kecamtan , Lurah/Kades dan juga Raja yang ada di kota Ambon, berlangsung di lantai dua Bali kota Ambon, Rabu (30/03).
Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler menyataan Pemkot menyambut baik dan akan memfasilitasi penderian rumah Restorative Justice bersama dengan Kejari Ambon.
Rumah Restorative Justise nantinya, ditempatkan pada lokasi ruang tunggu Pelabuhan Endrico, kawasan Belakang kota Ambon.
Pemerintah kota Ambon, kata Syarif Hadler, merespon dengan baik langkah yang dilakukan Kejari Ambon, mengingat kehadiran rumah Restorative Justice sangat penting untuk diketahui oleh seluruh Kepala Kecamatan hingga,Lurah/Kades di kota Ambon.
“Kehadirian Rumah Restorative Justice, akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi dengan melakukan mediasi, misalnya ada kasus kekerasan dalam rumah tangga, pencurian penganiayaan, bisa diselesaikan dengan jalan mediasi”ujarnya
Ditempat yang sama Kajari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan, Kajari Ambon akan menempatkan satu personil melayani masyarakat di Rumah Restorative Justice tersebut.
Ia berharap berbagai persoalan bukan saja menyangkut hukum namun berbagai persoalan lainya juga dapat digunakan rumah restorative Justice sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul ditengah masyarakat.
Dikatakan Nalle, selain sebagai sarana dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum maupun lainya, berdirinya rumah Restorative Justice dapat menciptakan harmonisasi yang harmonis dilingkungan masyarakat terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum.DMS