Berita Ambon-Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dua unit Colstorage (pabrik es) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, (MBD), dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD)
Tuntutan dibacakan JPU Asmin Hamjah dalam persidangan yang dipimpin Chritina Tetelepta selaku Hakim Ketua.
Terdawaka Samy Teodorus dituntut 1 Tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan Kurungan
Terdakwa Jhony James Kay dituntut 5 tahun penjara denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 150 juta dengan tambahan Subsider 2 tahun 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti dimaksud
Sedangakan Aliance Lois dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001.
Diketahui tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dua unit pabrik es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD, senilai Rp1,7 miliar.
Tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD mendapatkan anggaran untuk membangun dua paket pabrik es di Desa Muain dan Desa Noilon, Kecamatan Leti.
Meskipun proyek pembangunan dua gedung pabrik es di wilayah terpencil ini selesai dikerjakan.Namun, tidak bisa menghasilkan es balok yang digunakan para nelayan untuk mengawetkan ikan hasil tangkapan.DMS