Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim Tolak Gugatan Kho Hang Hoat, Ahli Waris Keluarga Soplanit Minta Eksekusi Dipercepat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 5 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Hakim Tolak Gugatan Kho Hang Hoat Ahli Waris Kelyuarga Soplanit Minta Eksekusi Dipercepat

Berita Maluku, Ambon – Perlawanan atas Perkara Perdata Nomor Register : 196/Pdt./Plw/2011/PN.Amb yang dilakukan oleh Tang Kho Hang Hoat alias Fat selaku Penggugat terhadap keluarga ahli waris Izack Baltazar Soplanit sebagai tergugat kandas di Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang dipimpin Orpa Wattimury selaku Hakim Ketua, pada Kamis (31/3), memutuskan menolak permohonan perlawanan eksekusi di dalam objek yang sebagian berdiri kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diajukan pelawan Tang Kho Hang Hoat melalui kuasa hukumnya Jhon Tuhumena, Kamis (31/3).

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Pertimbangan majelis hakim, berdasarkan hukum acara perdata, perlawanan eksekusi tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan eksekusi nomor.7/Pen,Pdt.Eks/2019/Pn.Amb atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau perkara nomor 169/Pdt.G/2011/PN.AB, dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan Alm. Izack Baltazar Soplanit selaku penggugat  melawan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tergugat.

Ketua tim kuasa hukum ahli waris Alm. Izack Baltazar Soplanit, Jitro Nurlatu, didampingi Fensen  Uktolseya dan Muhamad Gurium kepada awak wartawan mengatakan, sesuai pertimbangan majelis hakim, menolak  permohonan perlawanan eksekusi di dalam objek yang sebagian berdiri Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang diajukan pelawan Tang Kho Hang Hoat.

Olehnya, terhadap langkah eksekusi di lahan tersebut merupakan kewenangan mutlak dari Pengadilan Negeri Ambon untuk dilakukan eksekusi.

Disebutkan dengan ditolaknya permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan pelawan sesuai register perkara nomor : 196/Pdt./Plw/2011/PN.Amb antara pelawan Tang Kho Hang Hoat melawan Nimbrod R. Soplanit selaku ahli waris Alm.Izack Baltazar Soplanit. Maka tim kuasa hukum dan ahli waris  menyerahkan semuanya ke Pengadilan negeri Ambon untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Mengingat dalam objek tersebut ada sebagian rumah warga dan juga Kantor Dinas Provinsi Maluku, sehingga otomatis ahli waris akan melakukan eksekusi penyerahan dan eksekusi ril atau pengosongan objek atas lahan tersebut.

Pengacara muda ini mengaku lahan pada kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku tersebut telah bersangketa pada 2011 antara almarhum IBS sebagai Penggugat melawan Pemerintah Provinsi Malaku Casu qua Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku Tergugat di mana ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon bernomor register perkara : 169/Pdt.G/2011/PN.AB dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan IBS dalam kedudukan sebagai Penggugat perkara a quo.

Di dalam pertimbangan majelis hakim, akta notaris yang dijadikan alat  bukti, namun faktanya di dalam akta itu ahli waris Alm. Izack Baltazar Soplanit tidak mengetahui dan menandatangani akta tersebut, sehingga majelis hakim menolak bukti akta yang diajukan pelawan Tang Kho Hang Hoat alias Fat.

Sementara itu, ahli waris Nimbrod R. Soplanit, anak dari Alm Izack Baltazar Soplanit menyampaikan ungkapan terima kasih sekaligus apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim .

Tim kuasa hukum bersama ahli waris sangat bersyukur karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sangat objektif mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak ahli waris.

Ahli waris dan kuasa hukum berharap pengadilan Negeri Ambon secepatnya dapat melakukan eksekusi

Terhadap akta notaris yang dijadikan bukti oleh pelawan di persidangan, tim kuasa hukum ahli waris sudah memasukan laporan pidana ke Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku dengan terlapor Tang Kho Hang Hoat alias Fat, pada 8 Oktober 2021 sebagaimana di dalam laporan Nomor: LP-B/439/X/2021 /Maluku/ SPKT, tentang Menempatkan keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Selaku kuasa hukum dan keluarga ahli waris  berharap laporan Akta Otentik tersebit segera diproses dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.DMS

Tags: #BeritaAmbomAhliambon.BeritaMalukuEksekusiHakimHukumKuasaMajelisPengadilanWaris
Previous Post

Listrik Sering Padam, Pelanggan Keluhkan Layanan PLN Rayon Masohi

Next Post

Sukseskan Pilkades Serentak Pemkot Gelar Pembekalan Anggota KPPS

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
Sukseskan Pilkades Serentak Pemkot Gelar Pembekalan Anggota KPPS

Sukseskan Pilkades Serentak Pemkot Gelar Pembekalan Anggota KPPS

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.