Berita Malteng, Masohi – Ombudsman RI Perwakilan Maluku menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di Tahun 2022 kepada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal di Masohi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (01/04)
Hasan Slamat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, mengatakan kegiatan pendampingan ini bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasan Slamat berharap predikat zona hijau yang sudah dikantongi Pemda Maluku tengah tahun 2021 tetap dipertahankan, bahkan lebih dioptimalkan di tahun 2022.
Pemenuhan komponen standar pelayanan publik ini merupakan amanat Undang-Undang, kewajiban seluruh penyelenggara pelayanan publik baik yang langsung maupun tidak langsung.
“Oleh karena itu komitmennya harus sama untuk perbaikan pelayanan, bukan semata-mata hanya karena ada penilaian baru dipenuhi” ujar Hasan.
Pada tahun 2022, Penilaian Kepatuhan akan dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi dan semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanpa memandang hasil kepatuhan sebelumnya. Sehingga Kabupaten Maluku Tengah yang sebelumnya hijau akan tetap dinilai pada tahun ini.
Ia juga menambahkan, bahwa rendahnya kepatuhan atau implementasi standar pelayanan mengakibatkan terjadinya berbagai tindakan maladministrasi di instansi pelayanan publik.
“Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, adanya pungutan liar, koruspi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan, dan lain-lainnya, dimana semuanya mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan Slamat menyampaikan harapannya agar Pemda Maluku tengah bisa bekerja sama dengan baik dalam proses penilaian nanti, serta dapat menunjukkan performa terbaik mereka sehingga pada prosesnya merupakan kegiatan yang memang telah dilaksanakan sebagai rutinitas, bukan semata-mata untuk penilaian.
Kabag organisasi Setda Maluku Tengah P.M.Tanete menyambut baik kegiatan pendampingan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku. Dengan adanya pendampingan ini diharapkan Kabupaten Maluku Tengah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. OPD penyelenggara pelayanan publik juga harus terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang.
Dalam kesempatan yang sama, Tanate menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Dareah (OPD) yang belum maksimal dan hal itu menjadi cacatan penting untuk ditindak lanjuti agar layanan publik semakin baik di daerah itu.
Diketahui predikat tertinggi dalam penilaian kepatuhan adalah zonasi hijau yang bermakna bahwa pelayanan publik yang diberikan sudah sesuai ketentuan minimum dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian Kepatuhan tahun yang akan menekankan kepada produk pelayanan yang tangible, untuk itu pertemuan ini merupakan koordinasi lanjutan guna melihat kesiapan dan menyatukan semua stakeholder agar memberikan perhatian pada pemenuhan variabel penilaian.
Pertemuan lebih menekankan kepada produk pelayanan yang tangible tersebut dihadiri seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Malteng belangsung di lantai 3 Kantor Bupati setempat.DMS