Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenkes : Penerima Vaksin Janssen Bisa Dapat Vaksin Booster

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 9 April 2022
in Nasional
0
Kemenkes : Penerima Vaksin Janssen Bisa Dapat Vaksin Booster

Berita Nasional, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, para penerima Vaksin Janssen (J&J) bisa melakukan vaksinasi booster.

Nadia menjelaskan, Janssen (J&J) merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, artinya, meski mendapatkan satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin dosis lengkap atau dosis dua.

Berita Lainnya

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam

Sehingga, dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” kata Nadia melalui laman resmi Kemenkes RI, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Ia mengatakan, Vaksin Janssen (J&J) sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji.

Setiaji juga mengatakan, penerima vaksin Janssen yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.

“Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujarnya.

Adapun pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.

Hingga Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen), masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen). DMS

Tags: KemenkesVaksin BoosterVaksin Janssen
Previous Post

Pasokan BBM Maluku – Papua Dipastikan Aman Hingga Lebaran 2022

Next Post

Gairahkan Iklim Investasi, Pemkot Ambon Permudah Proses Perijinan

Berita Terkait

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025
Nasional

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Thursday, 23 October 2025
Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah
Nasional

Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Wednesday, 22 October 2025
Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam
Nasional

Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam

Wednesday, 22 October 2025
PLN IP ajak mahasiswa jalankan transisi energi lewat Empower Roadshow
Nasional

PLN IP ajak mahasiswa jalankan transisi energi lewat Empower Roadshow

Wednesday, 22 October 2025
Kado Hari Santri, Presiden setuju pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag
Nasional

Kado Hari Santri, Presiden setuju pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag

Wednesday, 22 October 2025
Prabowo Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Afsel Ramaphosa di Istana
Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Afsel Ramaphosa di Istana

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
Pemkot

Gairahkan Iklim Investasi, Pemkot Ambon Permudah Proses Perijinan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.