Berita Tual – Kejaksaan Negeri Tual memberikan restorative justice terhadap tersangka tindak pidana penganiyaan, Benediktus Jamlean alias Beny warga Ohoi Lilir, Kecamatan Menyauw, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Kamis, 14 April 2022.
Penganiayaan dilakukan tersangka tehadap korban pada tanggal 04 Pebruari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Dicky Darmawan menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Disebutkan dalam rilis yang diterima DMS Media Group restorative justice diberikan kepada tersangka, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara, memprioritaskan pendekatan keadilan, bukan karena pembalasan” kata Dicky.
Selain itu, telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara penyelesaian adat dengan membayar sesuai sanksi adat.
“Telah ada kesepatakan perdamaian antara korban dan tersangka”ujar Dicky
Sementara Benediktus mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tual yang telah memberikan restorative justice, dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian yang sama terhadap siapaun.
Modestus Finsenzio Lesubun menyatakan, telah mengiklashkan peritiwa itu serta menyambut baik penyelesaian secara restorative justice yang dilakukan oleh Kejati Tual
Dia berharap kedepan Benediktus lebih bersikap dewasa menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Kronologis sehingga memicu aksi penganiyaan oleh tersangka Benediktus terhadap korban Modestus Finsenzio Lesubun, hanya karena asap pembakaran sampah yang masuk kedalam rumah korban.
Tersangka tidak terima korban menegur ibu tersangka dengan kata-kata kasar karena menyalakan api sampah yang asapnya masuk ke rumah korban dan menggangu tamu korban yang sedang rekreasi ditepi pantai.DMS