Berita Ambon-Helena Pattirane, kuasa hukum Pejuang Pengungsi Maluku dalam waktu dekat akan melaporkan Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Anggada Lamani, Direktur LBH Kepton La Ode Zulfikar dan Ketua Yayasan Beta Ingin Maluku Sejahtera (YBIMS) Agustina Tuasuun ke Polda Maluku .
Anggada Lamani dan La Ode Zulfikar diduga menggunakan data pengungsi ini pada saat sidang ditingkat banding, kasasi maupun peninjuan kembali (PK) terhadap gugatan clash action dengan nomor perkara 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.
Sementara Agustina Tuasuun, menurut Helena diduga menggunakan data milik tim kelompok I tanpa surat kuasa resmi dari para koordinator tim saat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 529/Pdt .G/2013/PN.Jkt. Pst.
Helena menilai dari sudut pandang hukum ketiga orang ini telah melakukan perbuatan hukum dugaan pengggelapan atau mencuri data pengungsi kelompok I Maluku.
Helena mengatakan kliennya merupakan pemilik sah data sekitar 56 ribu Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 11 kabupaten kota se-Provinsi Maluku, karena para koordinator turun langsung ke lapangan mendata para pengungsi yang terkena dampak konflik 1999 hingga saat ini belum mendapat hak apapun dari pemerintah.
Disebutkan koordinator lapangan melakukan validasi data untuk dijadikan dasar gugatan clash action tahun 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Pejuang Pengungsi Maluku terdiri dari Ketua Umum Otis Titiheru. Sekretaris Naldi dan Bendahara Ferry Latumeten.
Helena menegaskan klienya yang menyerahkan dokuemn berisi data sebanyak 56 ribu KK, Hakim PN Jakarta Pusat saat agenda sidang pembuktian dan saksi.
Perjuangan di pengadilan tuntas dimana keluarnya Putusan Perkara Nomor : 451 PK/PDT/2019 junto Nomor : 1950 K/PDT/2016 junto Nomor : 116/PDT/2015 /PT.DKI Junto Nomor 318/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, yang intinya mengharuskan pemerintah membayarkan hak 213 ribu lebih pengungsi. Setiap pengungsi harus mendapat 18,5 juta dengan perincian 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan uang tunai 3,5 juta rupiah.
Diakuinya dalam perjalanan untuk proses eksekusi keputuan tersebut Anggada Lamani dan La Ode Zulfikar tidak lagi mempedulikan para koordinator kelompok I ini. DMS