Berita Masohi – Polres Maluku Tengah menetapkan Mahmud Refra sebagai tersangka pelaku pembakaran La Jumali alias Acamali (28) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Masohi pada hari Senin 30 Mei 2022.
Acamali mengalami luka bakar di sekujur tubuh sekitar 82 persen. Korban saat ini sedang dirawat itensif oleh media RSUD Masohi karena kondisinya kritis.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur melalui Kasi Humas Iptu Ridho Masihin memastikan tetap melanjutkan proses hukum pelaku. Perbuatan pelaku tergolong penganiaan berat mengakibatkan korban mengalami cacat seumur hidup.
Atas perbuatanya, Mahmud Refra disangkakan melanggar pasal 351. Ancaman hukumanya lima tahun penjara.
Ridho mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres setempat sambil menunggu proses penyelidikan penyidik reskrim.
La Ode Majiru ayah kandung korban menegaskan, proses hukum tetap dilakukan karena pelaku dinilai ingkar janji.
Dijelaskan awalnya telah ada kesepakatan damai antara pelaku dengan keluarga korban agar persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum, dengan catatan pelaku bersedia menanggung seluruh biaya korban selama dirawat di rumah sakit.
Namun hal tersebut justru tidak sejalan dengan kesepakatan, setelah pihak rumah sakit memberikan penjelasan tentang besaran biaya operasi dan lain-lain yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta.
Pelaku menyatakan tidak sanggup menanggung besaran seluruh biaya korban. Olehnya itu orang tua korban bersama kuasa hukumnya pelapor resmi melayangkan laporan ke Polres Maluku Tengah.
Diketahui Insiden ini terjadi, Senin 30 Mei Pukul 08.30 WIT. Lokasi kejadian di RT 8 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di depan Toko Solo Indah dan Toko Hero Sport.
Saat itu pelaku hendak menuju kosannya di RT 08 Kelurahan Ampera, tepat di TKP pelaku bertemu dengan korban dan menanyakan handphone miliknya yang diduga diambil korban.
Karena kesal tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaannya, pelaku lantas mengancam akan membakar korban, bahkan sebelum kejadian pembakaran korban sempat dipukul oleh pelaku sebanyak 2 kali di bagian wajah.
Tidak sampai disitu, Pelaku menyuruh salah satu rekanya bernama Ejon untuk membeli bensin sebanyak 1 liter. Setelah kembali, bensin diambil pelaku langsung menyiram ke sekujur tubuh korban. Dan saat itu pula pelaku langsung membakarnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan saat ini sedang dalam penanganan intensif tim medis RSUD Masohi, karena kondisinya cukup kritis.DMS