Berita Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, memusnahkan sebanyak 6.827 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi. Ribuan liter sopi itu dimusnahkan dengan cara dibuang kedalam saluran air yang berada di depan Mapolres Ambon, Kamis (21/07).
Pemusnahan ribuan liter sopi hasil razia yang di lakukan Polsek Jajaran Polresta Pulau Ambon tersebut, turut disaksikan Penjabat Walikota Ambono Bodewin Wattimena.
Kapolresta Pulau Ambon dan Lease, Kombes Pol Arthur Simamora mengatakan, ribuan liter miras yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari razia yang digelar setiap Polsek sejak setiap pekan terakhir.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberantas penyakit sosial serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat.
Ditegaskan, razia miras selama ini terus dilakukan karena miras memiliki dampak sangat buruk bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan razia di seluruh wilayah kerja Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga baik melalui patroli rutin siaga yang di lakukan anggota Polresta setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu .
Dia mengaku masalah miras di Kota Ambon selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya perkelahian antarwarga,uga tindakan kriminal lainnya. Karena itu dia meminta kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan razia di lapangan.
Sementara Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimenaya mengapresiasi pemusnahan miras yang dilakukan Polresta Pulau Ambon.
Dia juga menyatakan mendukung langkah penegakan hukum oleh Polresta Ambon dalam rangka menjaga kondisi Kamtibmas di Kota Ambon agar senantiasa aman dari berbagai tindak kejahatan salah satunya yang dipicu oleh Miras.
Adapun ribuan liter miras yang berhasil disita dikemas dalam jirigen, plastik serta botol dengan berbagai bentuk dan ukuran.DMS