Berita Maluku Tenggara, Langgur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sispol), Bertempat di kompleks Perumnas Langgur, Maluku Tenggara, Jumat 29/07/2022.
Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat, kepada reporter DMS Media Group Oce Lesubun menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak dari pusat sampai ke seluruh daerah, sebagai wujud keterbukaan informasi publik kepada semua pihak, terutama para calon peserta pemilu tahun 2024, sebelum KPU melakukan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Menurutnya, tiga tahapan dalam PKPU No. 4 tahun 2022 yang menjadi tugas utama KPU kabupaten kota dan provinsi adalah verifikasi faktual partai politik yang akan diselenggrakan oleh KPU kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran dan penetapan menjadi tugas dan kewenangan KPU pusat di Jakarta.
Setelah penetapan peraturan KPU No 4 tahun 2022, maka tahapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, telah berjalan yang diawali launching pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, Hal ini ditindaklanjuti oleh KPU Maluku Tenggara dengan mengadakan sosialisasi PKPU No 4 tahun 2022.
Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dikatakan, pada pemilu tahun 2024 ini, sistem pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 semuanya melalui sistem informasi partai politik (Sispol), sehingga transparan dan akuntabel.
Sampai dengan saat ini sesuai data yang ada, jumlah peserta partai politik yang telah terdaftar pada KPU pusat sebanyak 38 partai politik untuk mengikuti pemilu 2024.
Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan instansi terkait lainnya.DMS