Berita Buru, Namlea – Pemerintah Kabupaten Buru kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan, antar warga desa Waekasar Kecamatan Weapo bersama Pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk mencari jalan keluar terkait penyelesaian rencana pembangunan Masjid LDII di desa Waekasar, Kecamatan Waepo.
Pertemuan yang berlangsung dihadiri langsung oleh Penjabat Buati Buru Djalaludin Salampessy.
Rapat dipimpin Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Buru, Senin (29/08), ini.
Usai pertemuan Pj Bupati Djalaludin mengatakan, forum rapat menyepakati persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama Kemenag Kabupaten Buru, MUI Kabupaten Buru dan Ketua LDII Kabupaten Buru.
Hasil rumusan tersebut menjadi acuan terkait tata kelola sosial kemasyarakatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Diakui permasalahan di Kabupaten Buru ini tidak hanya menyangkut LDII, namun masih banyak yang perlu diselesaikan diantaranya soal ekonomi, infrastruktur pembangunan dan lainnya.
Oleh karena itu lanjut Bupati, rumusan yang telah disusun akan disampaikan ke Forkopimda Kabupaten Buru dan disaksikan oleh semua pihak pada rapat berikutnya.
Dikesempatan yang sama Kemenag Kabupaten Buru Abdul Gani Wael menjelaskan, sesuai dengan undang-undang maupun peraturan Kementrian Agama RI yakni untuk membangun Masjid LDII disuatu daerah dapat dilakukan/dibangun jika pengikut LDII minimal 90 KK di daerah tersebut.
Demi menjaga ketertiban dan solidaritas antara jamaah LDII dan warga Desa Waekasar maka pembangunan masjid LDII di Desa Waekasar untuk sementara dihentikan.
Sementara itu La Isa Petranussa Ketua LDII Kabupaten Buru, usai mengikuti pertemuan mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buru, menghadirkan semua pihak dalam pertemun tersebut.
LDII, kata Petranussa, akan mematuhi kesepakatan rapat agar persoalan ini tidak berlarut-larut Karen dampaknya akan mengganggu stabilitas hidup antar umat beragama di kabupaten Buru.DMS