Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara, Sosialisai Pelestarian Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan , diselenggarakan pada di rapat Vlissingan Balai Kota, Senin (26/9/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Sekkot, Fahmi Salatalohy mengungkapkan, Disparbud Kota Ambon diharapkan dapat terus memantau kelestarian cagar budaya yang berada di kota ini .
Termasuk di desa/negeri, dan juga terbuka dengan informasi keberadaan cagar budaya yang sama sekali belum disentuh , kata Fahmi
Menurutnya, jika masih banyak objek yangg belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka ada kemungkinan mengalami kerusakan. Oleh sebab itu permintaan ini tak hanya dilontarkan kepada dinas teknis, akan tetapi kepada Pemerintah baik Camat maupun Desa/Negeri, dan Kelurahan.
Diharapkan masyarakat tidak merusak cagar Budaya di desa , negeri dan kelurahan, dan dapat melaporkan penemuan objek yang merupakan cagar budaya kepada pemerintah agar ditindak lanjuti .
Kepala BPCB Maluku Utara Muhammad Husni saat di wawancarai mengatakan kegiatan yang di lakukan BPCB dan Pemerintah kota karena perangkat pemajuan kebudayaan kota Ambon sudah terpenuhi .
Kendati demikian belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk merawat dan menjaga cagar budaya yang dimiliki.
Salah satu contoh adalah adanya pembentukan tim ahli cagar budaya, yang dalam pelaksanaanya sudah diawali dengan penyusunan Pokok – Pokok Kemajuan Kebudayaan (PPKD) salah satu unsur dari 10 unsur yang harus di laksanakan cagar Budaya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan, guna meningkatkan pemajuan kebudayaan dalam mendukung kebudayaan nasional, pemerintah dalam hal ini Disparbud kota Ambon, harus jelih untuk melihat peluang yang ada di desa atau negeri.
Husni mengakui UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan yang selama ini dijalankan sangat jelas di mana kota Ambon merupakan salah satu perangkat pendukung dari pemajuan kebudayaan itu sudah terpenuhi .
Dengan perhatian terhadap cagar budaya tetap, tentunya, dapat memberi keuntungan bagi Kota Ambon, salah satunya dapat menjadi nominasi penilaian pada Anugerah kebudayaan Indonesia (AKI).
Sebab, Ambon satu-satunya kota dari Kabupaten di Maluku, yang memenuhi beberapa kriteria pendukung pemajuan kebudayaan sesuai dengan penyusunan pokok-pokok pemajuan kebudayaan (PPKD).
Sosialisai Pelestarian Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan dihadiri ole Camat, Raja, Saniri Negeri, Kepala Desa, Lurah yang berada di bawah lingkup Pemkot Ambon.DMS