Berita Ambon – Kebijakan penangkapan ikan terukur bukan prioritas dalam pengelolaan perikanan tangkap. Kebijakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya krisis ikan di Indonesia.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) Mida Saragih saat di wawancarai pada salah satu Café, Selasa (27/09)
Disebutkan ada dua masalah utama yang dihadapi saat ini yakni krisis ikan dan kesejatraan nelayan .
Untuk krisis ikan sendiri KORAL meminta kepada pemerintah indonesia khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan hal – hal metigasi krisis ikan pada zona merah.
Dalam menangani permasalahan ini pemerintah harus mengambil langkah seperti mengurangi alat tangkap terpusat , dan juga pengurangan trip penangkapan serta penangkapan ikan selektif berdasarkan jenisnya.
Saat ini kata Mida terdapat 80 persen nelayan kecil di Indonesia yang perlu disejahterakan oleh pemerintah sehingga berdampak pada sektor perikanan kita semakin sejahterah.
Menurut Mida, seharusnya Kementian KKP dalam merumuskan kebijakan perikanan harus memperhatikan dan melaksanakan mandat konstitusi negara pasal 3 ayat 4 UUD 1945, yang mengamatkan tiga prinsip dalam penyelenggaraan perekonomian nasional tidak terkecuali bidang perikanan .
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota saat ini sedang dalam tahapan uji coba. Kebijakan tersebut memberi peluang kepada investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.
Uji coba perizinan khusus dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Maluku, PPN Ternate di Maluku Utara dan PPN Kejawanan di Jawa Barat.
Dengan kondisi WPP di Indonesia sebagian besar mengalami perikanan tangkap berlebih, maka diperlukan kebijakan keberlanjutan yang kuat atau strong sustainability.
Berlandaskan pada konstitusi RI, Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan sektor perikanan tangkap, sekaligus keberpihakan kepada nelayan skala kecil.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota jangan sampai mengulang kegagalan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya ikan dengan memberikan akses khusus bagi pemodal di zona tertentu.
KORAL mengkhawatirkan dampak lanjutan terjadinya eksploitasi penuh di seluruh WPP di Indonesia, terlebih saat ini pengawasan perikanan tangkap di Indonesia masih lemah dan perlu diperkuat sebagai prasyarat utama untuk berjalannya kegiatan perikanan tangkap di Indonesia.DMS