Berita Ambon – DPRD Kota Ambon mendukung langkah Pemerintah kota (Pemkot) melakukan pembongkaran kios disepanjang pantai mardika yang tidak dimanfaatkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan.
Kenyataan di lapangan kios yang masih kosong telah dialihfungsikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat tinggal, bahkan kedapatan dijadikan tempat penumpukan sampah.
Dengan kondisi kios yang dialihfungsikan tersebut, Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan surat edaran yang meminta pedagang yang sudah membayar sewa kios-kios itu segera ditempati
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota itu di tandatangani Asisten II Sekretaris kota Ambon Fahmi Salatalohi. Didalam salah satu pointnya menyebutkan apabila pedagang tidak menempatinya sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022, maka akan di bongkar .
Menanggapi surat tersebut Ketua Komisi II DPRD kota Ambon Christianto Laturiuw saat di wawancarai di gedung DPRD kota Ambon, mendukung langkah tegas yang diambil Pemkot .
Dijelaskan, pasca revitalisasi pasar Mardika, pemerintah telah berupaya membangun kios untuk di tempati walaupun di atas trotoar.
Tetapi kenyataanya kedapatan ada beberapa kios dijadikan tempat tinggal bahkan menjadi tempat pembuangan sampah.
Untuk itu pemilik kios dan lapak yang belum menempati untuk segera menempati kios sehingga tidak di bongkar.
Pantauan Tim DMS media Group di lokasi kios sepanjang jalan pantai mardika, masih terdapat sejumlah kios yang tidak terisi. Beberapa kios tepatnya di pintu masuk menuju terminal , terlihat kotor dengan sampah bahkan bau tidak sedap juga tercium dari dalam kios – kios yang tidak di tempati ini.DMS