Berita Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan Pemkot akan membongkar lapak/kios disepanjang jalan pantai Mrdika jika tidak ditempati oleh pedagang.
Untuk itu Wattimena menghimbau sekaligus meminta agar pedagang yang sudah membayar kios/lapak yang dibangun pemerintah untuk segera ditempati.
Dijelaskan, pasca revitalisasi pasar Mardika pemerintah telah berupaya membangun kios untuk di tempati walaupun di atas trotoar. Tetapi kenyataanya kedapatan ada beberapa kios dijadikan tempat tinggal bahkan menjadi tempat pembuangan sampah.
Wattimena juga menyayangkan sikap pedagang yang sampai saat ini belum menempati kios-kios yang sudah dibangun malah dijadiklan tempat tinggal dan tempat penumpukan sampah.
Dikatakan, Pemkot telah menerbitkan surat edaran untuk menghimbau pedagang segera mengisi lapak/kios yang sudah dilunasi.
Dia berharap sebelum tindakan pembongkaran dimbail oleh Pemkot, lapak-lapak tersebut sudah terisi.
Diungkapkan pemerintah setempat sudah merevitalisasi setidaknya pasar transit passo, pasar tantui agar pedagang dipindahkan berjualan untuk sementara sambil menunggu penyelesaian pasar Mardika yang sementara dikebut pekerjaanya oleh pihak kontraktor.
Diberitakan sebelumnya DPRD Kota Ambon mendukung langkah Pemerintah kota (Pemkot) melakukan pembongkaran kios di sepanjang pantai mardika yang tidak dimanfaatkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan.
Kenyataan di lapangan kios yang masih kosong telah dialihfungsikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat tinggal, bahkan kedapatan dijadikan tempat penumpukan sampah.
Dengan kondisi kios yang dialihfungsikan tersebut, Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan surat edaran yang meminta pedagang yang sudah membayar sewa kios-kios itu segera ditempati.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota itu di tandatangani Asisten II Sekretaris kota Ambon Fahmi Salatalohi. Didalam salah satu pointnya menyebutkan apabila pedagang tidak menempatinya sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022, maka akan di bongkar.DMS