Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Beri Santunan Untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 October 2022
in Nasional
0
Pemerintah Beri Santunan Untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban senilai Rp50 juta dan akan segera dilakukan dalam secepatnya.

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Santunan akan segera disalurkan setelah pemerintah mencocokkan terlebih dahulu data-data administratif dengan pemerintah daerah (pemda) serta lembaga terkait lainnya.

Mahfud mengatakan mudah-mudahan dengan santunan sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara.

Terkait korban yang luka-luka, Menko Polhukam menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara.

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga memaparkan mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum. Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” kata Mahfud.

Sementara itu, Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

“Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” imbuh Mahfud.

Selanjutnya, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang diketuai oleh Menko Polhukam.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud.

Selain itu, akan dilakukan juga evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta PSSI untuk penghentian sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan.

“Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain, untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat oleh FIFA, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan,” tandasnya. DMS

Tags: Mahfud MDMenko PolhukamSantunanStadion Kanjuruhan
Previous Post

Pemkab Biak Numfor Gencarkan Gerakan Menanam Cabai

Next Post

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Anggota TNI yang Diterkam Buaya di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Singapura, Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong

Monday, 16 June 2025
Ilustrasi Sejumlah aktivis
Nasional

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Sunday, 15 June 2025
Korupsi
Nasional

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Saturday, 14 June 2025
Air India
Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Friday, 13 June 2025
Presiden 1
Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Thursday, 12 June 2025
JIExpo
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025 di JIExpo Kemayoran

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Anggota TNI yang Diterkam Buaya di Kepulauan Sula

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Anggota TNI yang Diterkam Buaya di Kepulauan Sula

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.