Berita SBB,Piru – Proyek peningkatan kualitas strukur ruas jalan Desa Waisarisa-Kaibobo, Kecamatan Kairatau Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih terus mengemuka, pasalnya kontruksi jalan dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan Kementrian PUPR.
Diduga Dinas PUPR Kabupaten SBB, Provinsi Maluku, merubah Konstruksi pekerjaan ruas jalan tersebut dari Hotmiks ke Lapen.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Bobby Gunawan Tianotak, kepada DMS media Group menyebutkan awalnya Pemerintah Daerah setempat mengusulkan pembangunan jalan Waisarisa-Kaibobo dalam bentuk Lapen, dengan total anggaran Rp14 miliar.
Dijelaskan kalau Kementerian PUPR tidak menyetujui dengan pertimbangan mudah terlepas dan rusak sehingga disetujui pembangunanya dalam bentuk Hotmix dengan anggaran Rp7 miliar untuk pekerjaan jalan 3,1 KM
Bukanya mengikuti persetujuan Kementerian PUPR malah sebaliknya Dinas PUPR Kabupaten SBB kembali melakukan dala bentuk Lapen untuk pekerjaan ruas jalan sepanjang ± 6 KM.
Perubahan inilah yang menjadi persoalan dan mengemuka hingga saat ini.
Dikatakan hal ini sudah ditanyakan langsung DPRD SBB langsung ke Kementerian PUPR.
Menurut pihak Kementerian PUPR dan Kementerian Bapenas, sampai saat ini, proyek itu masih tetap tercatat sebagai pekerjaan jalan Hotmiks sepanjang 3,1 Kilo meter dengan anggaran kurang lebih Rp 7 Miliar.
Dia menyayangkan perubahan dari Hotmix ke Lapen tidak disampaikan terlebih dahulu ke pihak Kementerian PUPR dan Kementerian Bapenas. Perubahan ini baru dilaporkan ketika sudah bermasalah.
Menanggapi apa yang disampaikan pihak Kementerian, terkait perubahan kontruksi tersebut, Bobby, secara tegas meminta agar persoalan ini diproses secara hukum.
Diketahui, proyek peningkatan kualitas strukur jalan Waisarisa menuju Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD-DAK sebesar Rp. 6.907.465.000, diduga dikerjakan asal-asalan.
Ruas jalan sepanjang 8 KM yang menghubungkan kedua desa itu dibangun sejak tahun 2008 hingga saat ini tak kunjung tuntas.
Rruas jalan tersebut dibangun tidak sesuai dokumen Kementerian PUPR. Sebab, pada dokumen PUPR tercatat konstruksi jalan Waisarisa – Kaibobo harus dihotmix namun ternyata pihak ketiga yakni CV Tri Setya Novalia mengerjakannya dengan konstruksi LAPEN.
Dalam proses pekerjaannya, perusahaan tersebut diduga menggunakan material dalam hal ini batu yang tidak sesuai spesifikasi.
Jika sesuai spesifikasi maka harus menggunakan perekat/aspal, kemudian disusun batu 5/7dilanjutkan dengan perekat/aspal, dan batu 2/3, kemudian perekat/aspal lanjut dengan batu 1/2, tapi ternyata yang digunakan batu 5/7 digabungkan jadi satu dengan batu 2/3 tanpa perekat/aspal.
Selain itu, batu 2/3 yang dipakai bukan batu pecah melainkan kerikil hasil ayakan atau blanding. Jika batu jenis ini digunakan maka pada saat proses pengerasan menggunakan Bomag maka akan berdampak buruk pada kualitas jalan.DMS