Berita Maluku Utara, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Yulius Atu alias Ongen yang diduga dilakukan 4 anggota Polres Halmahera Utara (Halut). Bidang Propam Polda Maluku juga telah memproses unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan keempat oknum tersebut.
Sebelumnya, korban juga dipaksa meminta maaf ke anjing pelacak.
“Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk pidananya, dan ditangani Propam Polda untuk kode etiknya,” ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Tamsil, Kamis (6/10/2022).
Polda Malut juga berjanji mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa ini. Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol M Arinta Fauzi menyatakan meminta waktu tiga pekan untuk menyelesaikan kasus ini.
“Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,” kata dia di Ternate, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022. Ongen dianiaya setelah mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di laman Facebook miliknya. Soal dugaan penganiayaan itu pun diungkap lembaga KontraS.
“Karena Status WhatsApp, Pemuda Dianiaya Polisi dan Dipaksa Meminta Maaf pada Anjing Pelacak. KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota Polres Halmahera Utara. Kejadian berawal dari status WhatsApp, berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Yolius (22),” cuit KontraS.
Massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10/2022).
Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka. DMS