Berita Nasional, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
“Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun,” demikian didefinisikan dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.
Adapun tujuan penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara;
2. mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan;
3. memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional;
5. mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan;
6. mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan; serta
7. mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 ini merupakan pedoman nasional serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Renduk ini digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian rencana strategis dan rencana kerja tahunan K/L dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta penyusunan atau penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tahun 2020-2024.
Selain itu juga sebagai pedoman koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana. Juga sebagai pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
“Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi [Rencana Aksi] Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran,” disebutkan dalam Perpres.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh K/L yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sementara itu pemda melaksanakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
“Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam Perpres.
Perpres 118/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 September 2022. DMS