Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam menjatuhkan Punishment bagi setiap negeri dan desa yang terlambat memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pj Walikota Bodewin Wattimena kepada sejumlah wartawan di Balaikota Ambon menegaskan Punishment berupa pemangkasan DD harus diterapkan agar setiap negeri dan desa wajib tertib adminsirasi, terutama tertib menyampaikan LPJ penggunaan DD dan ADD tepat waktu.
“Sama halnya dengan pemerintah daerah, kalau terlambat menyampaikan laporan keuangan maka DAU ditahan bahkan dipotong”katanya.
Sebagai konsekwensi maka Walikota beralasan, pemotongan DD sangat tepat dilakukan bagi desa atau negeri yang tidak memasukan LPJ.
Ditegaskan, pemberian sanksi Punishment untuk memicu kinerja baik kepala pemerintah negeri dan desa bersama staf bekerja lebih baik, agar LPJ bisa disampaikan tepat waktu.
Menurut Pj Walikota jika keterlambatan pelaporan penggunaan dana DD maupun ADD akan sangat berdampak kepada negeri atau desa itu sendiri.
Program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan phisik yang sudah dituangkan dalam RPJMDES maupun RKPDES tidak berjalan maksimal.
Sayangnya, presentase pemotongan DD tersebut belum bisa dipastikan Walikota, tetapi pemotongan tersebut akan disesuaikan dengan besaran DD yang diperoleh tiap desa/negerl.
Dalam pertemuan perdanya dengan pimpinan Kecamatan Raja, Kades dan Lurah se kota Ambon di Balai kota, Kamis (20/10) sore, PJ Walikota mengatakan Pemkot memberikan perhatian khusus terkait masalah LPJ DD dan ADD.
Wattimena mengingatkan penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dilakukan dengan baik sehingga tidak berdampak pada proses hukum. Oleh karena itu, Dinas DP3AMD Kota Ambon, diminta mengawal karena ini menjadi prioritas.DMS