Berita Ambon – Pemerintah Ambon bersama TNI Polri mengambil langkah konkrit menyudahi pertikaian dua kelompok warga, yakni Negeri Kailolo dan Kei yang berdomisili di lingkungan Kampus IAIN, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Penyelesaian persoalan antar kedua kelompok itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang mengelar rapat koordinasi Rekonsiliasi, di ruang rapat Vlisingen, Selasa (22/11/22) petang.
Kesepakatan dua kelompok warga untuk berdamai di tertuang dalam butir-butir pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Ely Toisuta, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora dan Dandim 1504 Ambon, Kolonel Inf Zamril Philiang serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh Agama dari kedua komunitas yang bertikai.
Ada enam poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yakni, kedua belah pihak saling memaafkan dan menghilangkan dendam di kemudian hari serta tidak membawa permasalahan pribadi menjadi permasalahan kelompok.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengemukakan, rapat yang dilakukan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian perdamaian antara Masyarakat Kei yang berdomisili di lingkungan kampus IAIN dan Warga Negeri Kailolo.
Wattimena berharap kesepakatan damai damai dicapai seluruh pihak hendaknya tetap terbangun menjadi dasar komitmen bersama supaya kedepan tidak terulang lagi
Ditegaskan, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan secara damai, tak hanya sebatas hitam diatas putih diantara kedua belah pihak. Akan tetapi dapat terealisasikan oleh semua elemen masyarakat yang menjadi saksi peristiwa pada kegiatan tersebut.
Menyadari pentingnya perdamaian diantara kedua belah pihak namun tetap meminta penegakan hukum terhadap oknum pelaku.
Pembiayaan kerusakan dan pengobatan korban akibat pertikaian tersebut ditanggung Pemkot Ambon.
Memahami bahwa kedua belah pihak merupakan keturunan Boiratan, sehingga perlu diinisiasi Paguyuban Boiratan sebagai sarana perekat antara kedua masyarakat.
Selain itu menghidupkan kembali pangkalan ojek bersama atau oangkalan ojek Rekonsiliasi, dan pembangunan pos keamanan di wilayah IAIN yang dirangkap sebagai Balai Komunikasi Polisi Masyarakat (BKPM) guna menghindari potensi konflik.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, menambahkan, upaya damai dilakukan dengan tidak meninggalkan proses penegakan hukum.
Disebutkan untuk proses penegakan hukum, Polresta Ambon tetap dilanjutkan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, untuk menemukan para tersangka guna pengungkapan kasus tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, bentrokan antar kedua kelompok pemuda di kawasan STAIN, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada pada Selasa hingga Rabu.
Tiga orang dikabarkan mengalami luka. Sebanyak 17 bangunan mengalami kerusakantermasuk satu pangkalan ojek di sekitar lokasi kejadian.
Diduga insiden bentrokan akibat saling ejek antar dua kelompok pemuda itu.DMS