Berita Maluku Utara, Ternate – Terkait kabar tentang Kepulauan Widi yang dilelang di situs lelang asing, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dimiliki pihak mana pun.
Hal ini ditegaskan Jodi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/11/2022) menyusul pemberitaan di beberapa media yang menyebut bahwa gugusan pulau tersebut telah dilelang di sebuah situs lelang asing.
Jodi menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujar Jodi .
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tuturnya.
Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia.
Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah. Pemerintah setempat sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut. DMS