Berita Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meresmikan Kantor bersamaan dengan rumah Pelelangan Ikan Arumbai di kawasan pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Rabu, 30 November 2022.
Dengan diresmikannya kantor sekaligus rumah pelelangan ikan di kawasan pasar Mardika diharapkan akan memberikan manfaat bagi nelayan dan masyarakat, sekaligus digunakan sebagai lokasi dan tempat transaksi pelelangan ikan oleh para nelayan yang representatif.
Dalam sambutanya Wattimena mengatakan, Kebutuhan akan tempat bagi para nelayan dalam melakukan traksaski hasil tangkap, menjadi sesuatu yang sangat penting, oleh karena itu pengresmian kantor sekaligus rumah pelelangan ikan menjadi kebutuhan sesuai dengan UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Wattimena menggungkapkan untuk kota Ambon fungsi tempat pelelangan ikan belum dilakukan secara optimal karena ada beberapa masalah pada beberapa lokasi pendaratan ikan termasuk belum adanya patokan harga ikan yang tertera dan penentuan harga sepihak.
Oleh karena itu diharapkan dengan diresmikannaya kantor dan rumah pelelangan ikan ini, tata kelola tempat pelelangan ikan yang lebih baik seperti yang dibuat oleh dinas Perikanan, dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi.
Selain itu juga dengan pengelolaan tempat pelelangan ikan secara baik akan memberikan manfaat untuk pengendalian harga dan invlasi, serta mutu kualitas ikan yang terjamin baik untuk lokal, regional maupun eksport, serta akan memberi dampak ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan kota Ambon Febrien Maail mengatakan, selama ini belum mempunyai penetapan lokasi pungut sesuai Perda dan juga tidak mempunyai tata kelola, bahkan tidak mempunyai kantor pengelola.
Maka lewat dukungan walikota dan Sekretaris kota, Dinas Perikanan diberikan kesempatan untuk penataan dan perubahan tempat pelelangan ikan di kota Ambon yang terkelola dengan baik dan menetapkan lokasi pasar ikan Arumbai sebagai lokasi pungut restribusi daerah.
Lewat rumah pelelangan ikan Arumbai ini tata kelola mulai dari distribusi sampai terjual, bahkan mengatur segala urusan restribusi, sehingga ada kejelasan bagi penyelenggaraan pelelangan ikan di kota Ambon sesuai UU 24 tahun 2014.DMS