Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon lewat dinas PUPR melauching Aplikasi Sistem Data Bagunan Gedung Berizin (Sitabung) untuk mempermudah Masyarakat dalam melakukan perizinan dan mengetahui bangunan yang telah memiliki izin di wilayah kota Ambon.
Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan apresiasi untuk jajaran dinas PUPR kota Ambon atas capaian proyek perubahan dengan meluncurkan aplikasi Sistem Data Bagunan Gedung Berizin (Sitabung) di kota Ambon.
Dikatakan walikota, Aplikasi Si-Tabung yang digagas ini akan mempermudah masyarakat mengurus izin membangun dan mengetahui bangunan – bangunan yang berizin yang berada di wilayah kota Ambon. Selain itu juga Si-Tabung memberikan manfaat bagi kota terkusus penataan bangunan secara baik termasuk memberikan pengaruh atas pemasukan lewat PAD.
Sementara itu kepala Dinas PUPR kota Ambon Melianus Latuihamallo lewat aplikasi Si-Tabung maka secara otomatis bangunan yang sementara dibangun dan akan dibangun bisa diketahui telah mengentongi izin atau belum, bahkan pemilik bangunan maupun fungsi bangunan juga dapat ditampilkan dalam aplikasi dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Latuihamallo menambahkan, saat ini izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak bulan Ferbuari tahun 2022 yang lalu, sesuai PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan.
PBG yang dimaksud adalah perizinan yang kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.DMS