Berita Maluku Tengah, Leihitu – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 2.000 liter minyak tanah di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu disimpan di dalam 70 jeriken ukuran 20 liter dan 5 drum ukuran 200 liter disita polisi setelah diangkut ke dalam sebuah speedboat yang ada di pangkalan di dusun Tahoku, pada Rabu (7/12/2022) sore.
Saat ini barang bukti 2.000 liter minyak tanah bersubsidi tersebut telah diamankan di markas Ditreskrmsus Polda Maluku, Ambon.
Kepala Subdit IV Tipditer Direskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli kepada Wartawan, Kamis (8/12/2022) mengatakan, penyitaan 2.000 liter minyak tanah bersubsidi itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang dilakukan transaksi dan upaya penyelundupan minyak tanah bersubsidi yang diduga menyalahi aturan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Zulkifli mengungkapkan, saat tim tiba di lokasi kejadian, sejumlah minyak tanah sedang diangkut ke dalam speedboat untuk segera dibawa keluar Maluku Tengah. Zulkifli sendiri belum dapat memastikan ke mana ribuan liter minyak tanah itu akan dibawa.
“Belum tahu, masih didalami tapi memang saat kita sergap itu ada beberapa jeriken minyak tanah sedang diangkut ke dalam speedboat,” katanya.
Zulkifli menambahkan selain menyita 2.000 liter minyak tanah, tim Subdit IV Ditkrimus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut juga ikut menahan dua orang yakni R selaku pemilik minyak tanah dan M selaku pembeli.
“Dua orang yang kita amankan dan sedang diperiksa, status mereka saat ini sebagai saksi,” katanya. DMS