Berita Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota Ambon Selasa 20/12/2022 .
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas DPRD Kota Ambon Saidna Azhar bin Taher dalam penjelasanya mengatakan, lahirnya perda ini karena kepedulian sebagai anak bangsa terkait pemerataan hak dan kewajiban kepada mereka yang merupakan penyandang disabilitas pada wilayah kota Ambon.
Saidna mengatakan, uji publik telah di lakukan dan untuk memboboti isi dari Perda dimaksud maka pihaknya berupaya ditahun ini kota Ambon mempunyai Perda tentang penyandang disabilitas, guna memastikan penyandang disabilitas di Kota Ambon mendapat perlindungan dan terpenuhi hak-hak mereka.
Selama ini yang lihat, kaum disabilitas kurang di perhatikan oleh pemerintah, tetapi dengan dibuatnya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota Ambon memfasilitasi mereka mengakses berbagai pelayanan dasar.
Dikatakannya, sampai saat ini masih ada penyandang disabilitas belum menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk itu jika orang sehat diberikan pelayanan kesehatan sementara mereka yeng mempunyai keterbatasan justru di abiakan, Maka hal itu adalah suatau kesalahan karena hak mereka untuk mendapatkan BPJS itu di jamin dalam undang – undang yakni Negara harus memperhatikan dan membiayai atau menjamin kesehatan kaum disabilitas.
Lebih lanjut Saidna menambahkan, dengan dibuatnya Perda ini, pemerintah kota Ambon dapat mampu mengakomodasi semua kebutuhan yang di tuangkan dalam Perda, baik dari sisi tenaga kerja, olahraga, termasuk hak menjadi peserta program jaminan BPJS, yang mana oleh undang-undang, bahwa mereka harus diperhatikan dan dijamin kesehatannya.DMS