Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon akan memberlakukan Absensi online BaktiKu bagi seluruh Aparatur Sipl Negara (ASN), tenaga Honor dan Kontrak di lingkup pemerintah kota Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon Benny Selanno saat di Wawancarai terkait absen Baktiku yang akan di berlakukan, Selasa 10/01/2023 menegaskan, pemberlakukan ini merupakan wujud dari pada tanggung jawab pemerintah kota dalam pelayanan kepada masyarakat kota.
Benny menjelaskan, Pemerintah kota perlu memberlakukan absen Baktiku ini karena menyangkut disiplin dan kinerja. Sehingga ASN, tenaga Kontrak maupun tenaga Honorer yang menerima hak berupa gaji sesuai norma standar dan kerja yang berlaku.
Dengan pemberlakukan Absen online baktiku maka ada potongan – potongan tertentu yang berkaitan dengan gaji dan TPP bagi ASN tenaga kontrak maupun tenaga Honorer.
Persentasi pemotongan gaji tersebut telah diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri, Ia mencontohkan jika pegawai kotrak tidak masuk kerja satu hari maka gaji mereka di potong sebesar Rp78.000, selain itu terlambat pun di hitung sesuai persentase. Begitu juga ASN.
Berkaitan dengan itu Pj Walikota Ambon dalam waktu dekat ini akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) terkait pengaturan pemotongan gaji ASN, tenaga kontrak maupun Honorer yang tidak bekerja sesuai aturan dan jam kerja.
Lebih lanjut Benny menjelaskan absen ini akan menggunakan aplikasi pada HP masing – masing pegawai, dimana setiap jam 8 pagi seluruh ASN, tenaga kontrak maupun Honorer apel bersama sekaligus scan yang membuktikan mereka masuk kerja tepat waktu.DMS