Berita Papua Barat, Manokwari – Polres Sorong Kota berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran seorang wanita bernama Wage Suti (WS) hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyaratkat Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polres Sorong Kota berinisial AT dan FT.
“Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WS sudah diamankan,” ujar Adam.
Adam menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.40 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Kemudain Polres Sorong Kota kembali menangkap tersangka AT pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT,” kata Adam.
Adam mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WS dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan,” jelasnya.
Adam menerangkan, pembakaran korban WS yang terjadi pada Selasa (24/1/2023) pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WS adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban hingga meninggal dunia.
“Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban” jelas Adam. DMS