Berita Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mluku Tengah meminta Pemeritah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMNP3A) Kabupaten Maluku Tengah, tidak persulit proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa di Kabupaten itu.
Mengingat sudah lebih dari setahun ada sejumlah desa di Maluku Tengah hingga saat ini belum mendapatkan kucuran dana subsidi pemerintah baik puasat maupun daerah itu.
Ketua Komisi I DPD Maluku Tengah, Seth Latukarlutu yang dikonfirmasi DMS Media Group, menyatakan DPRD dalam fungsi pengawasan, memiliki peran memastikan program pembangunan yang menggunakan dana desa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditegaskan, pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan jangan menghambat atau mempersulit proses pencairan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah baik pusat maupun kabupaten.
Menurutnya jika ada keterlambatan soal pelaporan dari negeri atau desa, Dinas PMNP3A, melakukan pendampingan atau setidaknya membuat petunjuk teknis, agar proses pelaporan dapat dikerjakan dengan baik dan tepat waktu.
Politisi PDIP ini menekankan pentingnya petunjuk teknis dibuat oleh Dinas PMNP3A mengingat rentang kendali dari desa maupun negeri untuk mengurus pencairan ADD maupun DD di Masohi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, dapat menghabiskan biaya yang cukup besar.
Ia mencontohkan transportasi perjalanan dinas cukup tinggi seperti dari desa yang ada di sejumlah wilayah seperti dari Kecamatan Pulau Banda, Seram Utara, Saparua, Haruku,, Nusalaut dan Kecamatan Leihitu maupun Leihitu Barat yang ada di Pulau Ambon.
Menurutnya, penyerapan anggaran di setiap desa bisa maksimal kalau tidak dihambat. Olehnya sebab itu DPRD terus mendorong agar persoalan ini tidak sampai menghambat berbagai program yang sudah ditetapkan melalui APBDdes apalagi ditengah ancaman inflasi dan krisis global yang tidak menentu saat ini.
Dia juga berharap adanya koordinasi dan pengawasan yang ketat sehingga dana ini tidak mubazir.Dan diingatkan setiap pemanfaatan dana desa wajib dipertanggungjawabkan dari setiap program kegiatan yang dilaksanakan.
Ia menambahkan DRPD berkomitmen mendukung pemanfaatan dana desa, di Kabupaten Maluku Tengah dengan mengedepankan akuntabilitas. Dan pemerintah daerah melalui isntasi terkait diharapkan jangan menghambat atau mempersulit proses pencairan dana desa.DMS