Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon tegas akan menjatuhkan sanksi denda sebesar 200 persen bagi wajib pajak yang tidak menggunakan alat penghitung pajak (Tapping Box).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Rolex De Fretes mengatakan pihaknya telah memasang sejumlah Tapping Box di lokasi usaha wajib pajak. Jika tidak digunakan, wajib pajak akan dikenakan denda 200% dari jumlah pajak terutang.
de Fretes menjelaskan ketentuan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon No.24/2022. Dia menyampaikan alat itu banyak diberikan kepada wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran.
BPPRD, kata Rolex tidak mentolelir kecurangan yang dilakukan wajib pajak dan jika nantinya ditemukan pelanggaran secara berulang akan diberi sanksi sedang sampai berat .
Dia meminta wajib pajak untuk mengoptimalkan alat perekam agar pajak yang masuk ke kas daerah juga optimal. Dengan begitu, tidak terjadi kebocoran pajak daerah akibat tindak kecurangan.
Menurutnya, pemakaian alam perekam juga memudahkan BPPRD memantau pergerakan pajak secara online. Tepatnya, seluruh pergerakan transaksi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
BPPRTD juga telah memvalidasi data badan usaha yang belum memasang tapping box
De Fretes menyebutkan ada 169 alat perekam yang dipasang di hotel, restauran, tempat hiburan dan parkiran. Itu terdiri dari 95 unit Portable Data Terminal (PDT), 1 unit Tapping Box, 37 unit Transaction Monitoring Device (TMD), dan 36 unit Mobile Payment Online System (MPOS).