Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PN Ambon Kabulkan Sebagian Gugatan Keluarga Noya Terhadap PT.MCA

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 18 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Image6 2

Berita Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan sebagian permohonan gugatan sederhana yang diajukan Elizabeth Noya/Puturuhu terhadap PT Matriks Cipta Anugrah (MCA) selaku perusahaan pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Gugatan sederhana secara perdata terhadap PT MCA diajukan keluarga Noya/Puturuhu melalui kuasa hukum, Alfred Tutupary beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Setelah melalui proses lima kali persidangan, Rahmat Selang selaku Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Ambon, yang mengadili perkara tersebut pada Selasa 14 Pebruari 2023 dalam amar putusanya Nomor 1/Pdt.GS/2023/PN Ambon menyatakan, mengabulkan sebagian permohonan gugatan sederhana yang diajukan Elisabeth Noya/Puturuhu secara perdata terhadap PT. MCA

Tiga poin yang diajukan saat somasi dan dikabulkan hakim yakni mencakup nilai ganti rugi Rp182 juta, rekondisi volume tanah serta pembangunan talut.

Alfred Tutupary selaku kuasa hukum keluarga Noya/Puturuhu, Kepada DMS Media Group, Kamis (16/02) menyatakan, hakim tunggal dalam amar putusanya menghukum tergugat PT MCA untuk membangun talud penahan tanah pada lahan sebelah utara milik keluarga Noya/ Puturuhu, sesuai standar kualifikasi berdasarkan penghitungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon maupun Provinsi.

Selain itu melakukan rekondisi atau mengembalikan volume tanah pada lahan milik keluarga berdasarakan sertifikat hak milik klienya.

“Tergugat juga dihukum segera mengganti kerugian atas kerusakan rumah tinggal milik penggugat dengan perhitungan yang dituntut penggugat senilai 182 juta 925 ribu rupiah” Ujar Alfred.

Dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan tuntutan penggugat menyangkut uang paksa kepada PT. MCA yang dibebankan sebesar Rp100 ribu per hari dari gugatan sebenarnya Rp5 juta/ hari.

Meskipun hakim telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan pihaknya, namun menurut Alfred ada beberapa dalil gugatan yang belum dapat diakomodasi  oleh hakim tunggal PN Ambon terkait putusan serta-merta dan sita jaminan berupa sertifikat milik PT. MCA maupun bangunan di atasnya yang setara dengan nilai kerugian yang dialami penggugat

Atas dasar itulah pihaknya akan mengajukan lagi gugatan keberatan atas putusan ini oleh penggugat dan tujuannya agar putusan ini dapat diubah dan diadili sendiri oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Staly Bath Noya selaku keluarga penggugat meminta, PT MCA segera membangun talut penahan tanah harus sesuai dengan standar Dinas PUPR Kota Ambon atau pun provinsi sesuai kondisi riil di lapangan.

Dirinya berharap kedepan ada kerjasama instnasi deinas terkait agar melakukan pengawasan yang efektif sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kota melalui Wali Kota Ambon saat itu.

Hal ini perlu dilakukan agar kedepanya tidak terulang lagi kejadian yang sama kepada warga lain seperti yang mereka alami.

Bath juga memberikan apresiasi kepada PN Ambon karena secara objektif mengabulkan permohonan yang diajukan pihak keluarganya.

Sementara Direktur PT. MCA. Maya Beatriks Kailola yang dikonfirmasi DMS media Group Via WhatsApp menilai keputusan tersebut belum inkrah sehingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum keberatan..

“Iya, kami lagi buat keberatan” ujarnya

Diberitakan sebelumnya keluarga Staly Bath Noya melalui kuasa hukum Alfred Tutupary, resmi menggugat PT MCA ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 24 Janurai 2023 lalu..

Gugatan melawan hukum yang dimasukan ke PN Ambon berupa bentuk gugatan sederhana dengan nomor perkara  1/PDT.G.S/2023/PN.AMD, sebagai imbas dari pekerjaan Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Dusun Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyebakan rumah keluaraga Noya/Puturuhu jebol dan kondisinya rusak parah.DMS

Tags: ambon.GugatanHakimmaluku.PerumahanPNPT MCA
Previous Post

Pemerintah Vlissingen Jajaki Kerjasama “Sister School” Dengan Kota Ambon

Next Post

Kapolda Tegaskan Pasar Mardika Harus Aman Dari Aksi Kriminalitas

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
Kapolda Tegaskan Pasar Mardika Harus Aman Dari Aksi Kriminalitas

Kapolda Tegaskan Pasar Mardika Harus Aman Dari Aksi Kriminalitas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.