Berita Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan sebagian permohonan gugatan sederhana yang diajukan Elizabeth Noya/Puturuhu terhadap PT Matriks Cipta Anugrah (MCA) selaku perusahaan pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Gugatan sederhana secara perdata terhadap PT MCA diajukan keluarga Noya/Puturuhu melalui kuasa hukum, Alfred Tutupary beberapa waktu lalu.
Setelah melalui proses lima kali persidangan, Rahmat Selang selaku Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Ambon, yang mengadili perkara tersebut pada Selasa 14 Pebruari 2023 dalam amar putusanya Nomor 1/Pdt.GS/2023/PN Ambon menyatakan, mengabulkan sebagian permohonan gugatan sederhana yang diajukan Elisabeth Noya/Puturuhu secara perdata terhadap PT. MCA
Tiga poin yang diajukan saat somasi dan dikabulkan hakim yakni mencakup nilai ganti rugi Rp182 juta, rekondisi volume tanah serta pembangunan talut.
Alfred Tutupary selaku kuasa hukum keluarga Noya/Puturuhu, Kepada DMS Media Group, Kamis (16/02) menyatakan, hakim tunggal dalam amar putusanya menghukum tergugat PT MCA untuk membangun talud penahan tanah pada lahan sebelah utara milik keluarga Noya/ Puturuhu, sesuai standar kualifikasi berdasarkan penghitungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon maupun Provinsi.
Selain itu melakukan rekondisi atau mengembalikan volume tanah pada lahan milik keluarga berdasarakan sertifikat hak milik klienya.
“Tergugat juga dihukum segera mengganti kerugian atas kerusakan rumah tinggal milik penggugat dengan perhitungan yang dituntut penggugat senilai 182 juta 925 ribu rupiah” Ujar Alfred.
Dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan tuntutan penggugat menyangkut uang paksa kepada PT. MCA yang dibebankan sebesar Rp100 ribu per hari dari gugatan sebenarnya Rp5 juta/ hari.
Meskipun hakim telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan pihaknya, namun menurut Alfred ada beberapa dalil gugatan yang belum dapat diakomodasi oleh hakim tunggal PN Ambon terkait putusan serta-merta dan sita jaminan berupa sertifikat milik PT. MCA maupun bangunan di atasnya yang setara dengan nilai kerugian yang dialami penggugat
Atas dasar itulah pihaknya akan mengajukan lagi gugatan keberatan atas putusan ini oleh penggugat dan tujuannya agar putusan ini dapat diubah dan diadili sendiri oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Staly Bath Noya selaku keluarga penggugat meminta, PT MCA segera membangun talut penahan tanah harus sesuai dengan standar Dinas PUPR Kota Ambon atau pun provinsi sesuai kondisi riil di lapangan.
Dirinya berharap kedepan ada kerjasama instnasi deinas terkait agar melakukan pengawasan yang efektif sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kota melalui Wali Kota Ambon saat itu.
Hal ini perlu dilakukan agar kedepanya tidak terulang lagi kejadian yang sama kepada warga lain seperti yang mereka alami.
Bath juga memberikan apresiasi kepada PN Ambon karena secara objektif mengabulkan permohonan yang diajukan pihak keluarganya.
Sementara Direktur PT. MCA. Maya Beatriks Kailola yang dikonfirmasi DMS media Group Via WhatsApp menilai keputusan tersebut belum inkrah sehingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum keberatan..
“Iya, kami lagi buat keberatan” ujarnya
Diberitakan sebelumnya keluarga Staly Bath Noya melalui kuasa hukum Alfred Tutupary, resmi menggugat PT MCA ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 24 Janurai 2023 lalu..
Gugatan melawan hukum yang dimasukan ke PN Ambon berupa bentuk gugatan sederhana dengan nomor perkara 1/PDT.G.S/2023/PN.AMD, sebagai imbas dari pekerjaan Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Dusun Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyebakan rumah keluaraga Noya/Puturuhu jebol dan kondisinya rusak parah.DMS