Berita Papua, Sentani – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura meringkus tiga pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Penangkapan tiga pengedar yakni SIR dan BY, warga negara Indonesia dan KY warga negara Papua Nugini, berlangsung di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen di Sentani, Rabu (22/2/2023).
Fredrickus menjelaskan, KY ditangkap pada 11 Februari 2023 di Distrik Sentani Timur dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram.
Kemudian SIR ditangkap pada 19 Februari 2023 di halaman parkir salah satu hotel di Kota Sentani dan BY ditangkap di Ifar Gunung, Sentani.
Fredrickus menerangkan, BY pernah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan selama 15 tahun, namun saat ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat setelah delapan tahun menjalani masa hukuman.
“BY juga merupakan bandar yang mengendalikan peredaran ganja ke Kabupaten dan Kota Jayapura dari dalam Lapas di Makassar, sehingga kami akan meminta Polres lain untuk memastikannya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dua minggu ini Polres Jayapura telah menyita dua kilogram ganja.
“Dimana semua ganja ini berasal dari negara tetangga Papua Nugini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. DMS