Berita Papua, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.
“Sembilan SK Perhutanan Sosial tersebut terdiri dari delapan SK dengan skema hutan desa yang dikelola delapan lembaga kampung dan satu SK penetapan kawasan hutan adat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri di Manokwari, Kamis (23/2/2023).
Ribuan hektare perhutanan sosial tersebut akan memberikan manfaat bagi 1.420 kepala keluarga (KK) jika dikelola secara optimal oleh masyarakat di tiga kabupaten tersebut.
“Kami telah menerima delapan SK hutan desa dan satu hutan adat,” katanya.
Hendrik menjelaskan, Kabupaten Kaimana mendapatkan enam SK hutan desa seluas 8.180 hektare yang dapat memberikan manfaat bagi 874 kepala keluarga (KK).
Kemudian Kabupaten Manokwari mendapatkan dua SK hutan seluas 333 hektare dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni mendapatkan satu SK hutan adat seluas 16.299 hektare yang dapat memberikan manfaat bagi 221 kepala keluarga.
“Perhutanan sosial adalah izin pengelolaan hutan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat sendiri yang mengelola dan memanfaatkannya,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Hendrik, Presiden Joko Widodo juga telah menyerahkan surat keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 7.103,3 hektare yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya, yaitu Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
TORA merupakan program redistribusi lahan hutan dari pemerintah kepada masyarakat, dan merupakan upaya reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi.
TORA sejalan dengan semangat Perhutanan Sosial, yaitu memperluas akses pengelolaan dan penguasaan lahan bagi masyarakat.
“Jumlah yang menerima TORA di Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 501 KK,” ungkapnya.
Hendrik berharap, masyarakat penerima SK TORA segera berkoordinasi dengan kepala daerah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah untuk mengurus proses penerbitan sertifikat.
Selanjutnya, bagi masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial, pemerintah memberikan kebebasan untuk mencari mitra pembiayaan atau investor secara mandiri dalam mengelola hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendistribusian SK Perhutanan Sosial atau TORA dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing, nantinya pemda yang akan meneruskan kepada masyarakat yang bersangkutan,” terang Hendrik.
Untuk diketahui, ada 17 provinsi termasuk yang menerima penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/2/2023) di Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. DMS