Berita Maluku Utara, Ternate – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara melaporkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery ke Polda Maluku Utara.
Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan.
Sebelumnya, kader GMNI Halmahera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati. Saat itu, bupati dua periode tersebut terlihat memarahi para pendemo dengan ancaman. Hal itu terekam dalam sebuah video berdurasi 22 detik dan telah tersebar luas.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara Nimron Lasa May mengatakan, laporan ke Polda karena ada unsur pidana berupa ancaman.
“Kalimat bunuh saja, dan ada kata-kata bahwa GMNI itu bibit-bibit yang tidak baik,” ujar Nimron, pada Senin (27/2/2023).
Atas laporan yang disampaikan secara organisasi, kata Nimron, mulai dari tingkat pusat hingga daerah akan mengawal. “Karena secara kelembagaan, GMNI merasa tersinggung,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Utara. Namun pengurus GMNI meminta surat pelimpahan laporan dari Polres ke Polda.
Secara kelembagaan, GMNI berharap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, memproses laporan yang telah dilayangkan. “Bertindaklah sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. DMS