Berita Maluku Utara, Weda – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Seorang muncikari berinisial MS telah menjual anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang yang bekerja di perusahaan tambang.
Saat menjalankan praktik prostitusi online tersebut, MS memanfaatkan waktu menunggu para karyawan perusahaan menerima gaji di awal bulan.
Modusnya, setiap pria yang ingin memesan tinggal menghubungi akun Facebook sang muncikari. Diketahui, baik muncikari maupun korban merupakan warga Kota Ternate.
Adapun tarif yang dikenakan bervariasi. Sekali kencan Rp500 ribu, short time Rp1,5 juta, dan long time lebih dari Rp3 juta.
Saat penggerebekan, polisi menyita satu buah kondom merek sutra, satu buah karpet, dua buah telepon genggam, satu buah dompet yang berisi uang sebesar Rp2,9 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Asri Effendy mengatakan, pengungkapan kasus ini bertepatan dengan Operasi Pekat Kie Raha.
“MS yang diduga sebagai muncikari saat ini sedang diproses dan sekarang dia sudah jadi tersangka,” ujar Asri.
Menurut Asri, biasanya melalui aplikasi MiChat, namun kali ini pelaku menggunakan Facebook Messenger.
“Pesannya dikirim melalui messenger,” katanya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, untuk korban yang masih di bawah umur telah diserahkan ke Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD DP3A) Malut untuk dilakukan langkah pemulihan.
“Satu orang yang merupakan pengguna jasa hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat ini sedang dalam penanganan,” pungkasnya. DMS