Berita Ambon – CV Aditya Pratama, melalui kuasa hukumnya Marthen Fordakotsu menyampaikan sanggahan keberatan kepada Panitia Lelang Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon, karena dinilai tidak tansparan dalam melakukan tender lelang parkir.
Marthen menyatakan, alasan memasukan sanggahan karena beberapa hal yang dinilai dilanggar oleh panitia diantaranya proses pelelangan tidak dilakukan secara online melalui LPSE bahkan terkesan tertutup berbeda dengan proses lelang sebelumnya.
Fordatkosu, menilai apa yang dilakukan panitia lelang menabrak aturan tidak sesuai dengan peraturan daerah serta keputusan Walikota Ambon Nomor 77 tahun 2004 tentang pemberian surat ijin tempat usaha.
Bahkan lebih dari itu panitia terkesan lebih mementingkan pengusaha yang berdomisili di luar Kota Ambon seperti PT Urimessing yang saat ini berkedudukan di Kota Bekasi.
Marthen menyebutkan ketidak transparansi panitia dimana CV Aditya Pratama tidak pernah terlibat dalam proses menyaksikan dokumen penawaran dan tidak mengetahui prosednya, tetapi tiba – tiba ada pemberitahuan lewat WA tentang penetapan calon pemenang.
Sementara itu Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette saat memberikan keterangan mengatakan, terhadap pengumuman jadwal maupun hasil lelang sudah disampaikan Panitia, kepada CV Aditya Pratama.
Bahkan Sapulete mengaku, proses pelelangan dilakukan oleh panitia secara transparan dan akuntabel.
Terhadap sanggahan CV Aditya Pratama Sapulette menyatakan, menjadi hak para pihak sebagai bagian dari mekanisme proses lelang.
Terhadap hal ini Perwakilan CV Aditya Pratama Kadir Marasabessy juga mengaku selama proses dirinya tidak diberikan penyampaian apapun dari panitia sampai ditetapkanya calon pemenang.
Olehnya itu bersama kuasa hukum pihaknya akan menempuh proses hukum hingga ke Pengadilan.DMS