Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon berhasil membangun 3000 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dari 12 ribu sesuai data BPJS.
Untuk tahun 2023 Kota Ambon, kembali mendapatkan bantuan pembangunann 40 unit RTLH dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak menyebutkan saat ini tim sedang melakukan survey lapangan untuk menentukan warga yang berhak mendapatkan program Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.
Sasaran bantuan RTLH adalah masyarakat yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan data BPJS terdapat 12 ribu rumah tidak layak huni di Kota Ambon. Dari jumlah tersebut telah dibangun sebanyak 3000 unit rumah baik itu oleh Dinas PUPR Provinsi maupun DPRKP Kota Ambon.
Dengan sudah dilakukan pembanguna RTLH 300 unit itu sehingga tersisa 9000. Jumlah ini tersebar di lima kecamatan.
Diakui untuk menyelesaikan permasalahan RTLH, Pemerintah kota Ambon tidak dapat melakukanya sendiri tetapi membutuhkan semua pihak dalam hal ini pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Maluku
Simanjuntak berharap dengan adanya bantuan yang diberikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Maluku permasalahan RTLH di kota Ambon secara perlahan bisa teratasi.
Diketahui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan tersebut berupa bangunan rumah layak huni. Tidak hanya berdasarkan nama dan alamat (by name, by address), bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas.
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari UMK/Kabupaten, serta adanya swadaya dan membentuk KPB.DMS