Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional rumah makan, restoran, tempat hiburan, karaoke hingga tempat permainan anak selama bulan suci Ramadhan 2023.
Surat Edaran yang mengatur operasional rumah makan, tempat hiburan dan sejenisnya tertuang dalam SE No 003.2/03/SE/2023 dan ditandatangani Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena mulai berlaku di tanggal 1 Ramadan, seusai keputusan pemerintah.
Hal ini dilakukan menghormati umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa juga tarawih.
SE Pemkot itu, salah satu cara menghargai pelaksanaan ibadah puasa, dengan tidak memakan dan minum di jalanan saat siang hari.
Penjabat Walikota juga menghimbau masyarakat agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari ditempat-tempat umum, agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah Puasa.
Dalam surat edaran itu tertera bagi para pemilik atau pengusaha karaoke, dan tempat hiburan sejenisnya, dapat menyesuaikan waktu operasionalnya.
Kemudian dapat menutup sementara tempat usaha atau kegiatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan untuk hari-hari berikutnya, tutup pada siang hari dan buka mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.
Bagi pemilik atau pengusaha restoran dan rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenisnya diwajibkan memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak mengganggu pandangan umum.
Selain itu, untuk pengusaha bola sodok, tempat permainan anak-anak juga harus menyesuaikan waktu operasional mereka. Untuk jenis usaha ini harus di buka mulai pukul 09.00 WIT dan akan ditutup sementara waktu pukul 12.30 WIT hingga 13.35 WIT, aktifitas usaha dapat dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIT hingga pukul. 16.00 WIT.
Wattimena berharap, agar seluruh warga kota Ambon, dapat melaksanakan surat edaran tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DMS