Berita Internasional, Cape Town – Warga Afrika Selatan turun ke jalan-jalan di Pretoria dan Cape Town pada hari Jumat untuk memprotes undang-undang Uganda yang disahkan minggu lalu yang menjadikan LGBTQ secara terbuka sebagai tindak pidana.
Sambil bernyanyi dan mengibarkan bendera, para demonstran menyerukan kepada presiden Uganda, Yoweri Museveni, untuk tidak menandatanganinya.
Meskipun Uganda termasuk di antara lebih dari 30 negara Afrika yang telah melarang hubungan sesama jenis, undang-undang baru ini akan menjadi yang pertama yang melarang hanya dengan mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LGBTQ), menurut kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch.
“Para pemimpin dunia harus menekan Museveni untuk tidak menandatangani RUU tersebut karena ini bukan hanya masalah Uganda, ini adalah masalah benua Afrika,” kata Papa De DeLovie Kwagala.
“Orang-orang queer tidak berhutang apapun kepada siapa pun, tetapi kami juga berhak untuk hidup seperti orang lain. Anda tidak bisa mencabut semua hak kami. Ini adalah keadaan darurat dunia,” katanya. DMS