Berita Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan dihapus dan tidak akan mengalami PHK massal pada akhir tahun 2023.
Saat ini masih ada kekhawatiran di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Hal ini menyebabkan keresahan di kalangan pegawai non ASN yang telah memicu aksi dan protes.
Komisi II DPR RI telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan masalah ini karena dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi. Tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya sehingga mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun dan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius.
Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah dan solusi yang ditawarkan tidak akan mengurangi pendapatan mereka selama ini. Kepastian karir mereka juga harus lebih terjamin.
Pemerintah diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu sehingga sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
Revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini dan tidak boleh menjadi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.
Yanuar Prihatin juga memperingatkan agar menteri yang baru tidak menyampaikan janji palsu kepada tenaga honorer karena hal ini dapat menaikkan suhu konflik, terutama menjelang masa pemilu 2024.(Antara-DMS)