Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjamin tidak akan ada lagi pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik seperti pengurusan perizinan.
“Saya tegaskan, Pemkot menjamin tidak akan ada lagi praktik-praktik pungutan liar atau pungli dalam pelayanan publik termasuk proses perizinan, maupun pembiayaan lainnya di luar ketentuan yang berlaku,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis (5/4/2023).
Bodewin mengatakan, hal ini merupakan komitmen Pemkot Ambon untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berwibawa dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Sebagai aparatur pemerintah kita harus mampu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai agen perubahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Ambon selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari sisi kepastian proses perijinan, transparansi ketepatan waktu serta keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
Aktivitas manusia, di berbagai sektor mengalami perubahan, begitu pula pada sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah melalui pelayanan online terintegrasi yaitu OSS yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan memberikan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha.
Izin usaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk memulai dan menjalankan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
Selain memberikan kemudahan perizinan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, mencanangkan penerbitan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Ambon. DMS