Berita Maluku, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk mengedepankan etika politik dalam menyosialisasikan diri menjelang Pemilu 2024.
“Kami hanya mengingatkan kepada seluruh parpol dan bacaleg, baik perorangan maupun lembaga untuk mengedepankan nilai-nilai etika politik,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis (5/4/2023).
Bawaslu Maluku juga menekankan agar para bacaleg tidak memasang spanduk sosialisasi diri di tempat-tempat yang menjadi milik publik, seperti sekolah, rumah sakit, masjid, gereja dan tidak menyebarkan isu SARA serta mengampanyekan kekerasan.
“Selain aturan terkait kampanye, ada aturan lain yang bisa menjerat pelanggaran tersebut. Ujaran kebencian misalnya. Tapi kalau itu belum diatur dalam UU Pemilu, ada UU ITE,” katanya.
Selain itu, menurutnya, sampai hari belum ada penetapan calon anggota legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka masih sebatas caleg.
Oleh karena itu, Subair meminta para caleg untuk tidak berkampanye. Apa lagi mendeklarasikan diri sebagai caleg.
“Kita tidak ada tahapan kampanye hari ini. Jadi kalau ada yang menyebutnya sebagai calon presiden, itu bukan. Karena belum ditetapkan, begitu juga dengan calon anggota legislatif, ” katanya.
“Selama belum ada penetapan, dia bukan calon legislatif. Bisa jadi dia tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.
Subair juga berharap masyarakat cerdas dalam melihat sosialisasi diri yang dilakukan oleh caleg atau parpoltertentu.
“Karena dalam sosialisasi ini ada yang beretika tapi ada juga yang tidak beretika. Ya kalau tidak etis jangan dipilih. Prinsipnya, kami akan mengawasi semuanya,” jelasnya. (Antara-DMS)