Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MY Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Papua

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 18 May 2023
in Berita Maluku, Papua
0
MY Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Kanguru Papua

Berita Maluku, Ambon – Seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Jayapura berinisial MY ditetapkan penyidik Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (KPYS) sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan satwa endemik kanguru pohon yang dilindungi undang-undang.

“MY ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 di salah satu ruangan di atas kapal KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua,” kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy.

Berita Lainnya

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

MY ditetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup bukti, sedangkan satu orang lainnya berinisial S yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena kurangnya alat bukti dan hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.

MY dijadikan tersangka karena terbukti dengan sengaja membawa tujuh ekor satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Julkisno, polisi juga masih mengembangkan penyidikan apakah tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.

Dalam pemeriksaan, MY awalnya sempat mengelak namun akhirnya mengakui bahwa ia hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut dan pemiliknya ada di atas kapal.

“MY ditangkap di atas KM Dobonsolo dengan barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua, namun orang yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan,” jelas Julkisno.

Kemudian mengenai laporan awal Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua kepada BKSDA Maluku bahwa satwa endemik yang dilindungi sebanyak 20 ekor kanguru pohon ditambah kakatua dan nuri.

Namun setelah dilakukan pencarian, ditemukan tujuh ekor kanguru pohon dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan KM Dobonsolo untuk melakukan pencarian. DMS

Tags: Iptu Julkisno KaisupyKanguruKanguru PohonPelabuhan Jayapura
Previous Post

Empat Anak Kolombia Ditemukan Selamat di Hutan Beberapa Minggu Setelah Kecelakaan Pesawat

Next Post

Keluarga Jemi Renyut Sasi Adat di Lokasi Pembangunan Landmark Kota Langgur

Berita Terkait

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan
Berita Maluku

Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan

Wednesday, 22 October 2025
Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA
Berita Maluku

Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA

Wednesday, 22 October 2025
Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima
Berita Maluku

Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
Sasi Adat

Keluarga Jemi Renyut Sasi Adat di Lokasi Pembangunan Landmark Kota Langgur

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.