Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi IV DPRD Maluku Tengah memfasilitasi pertemuan dalam agenda rapat bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Tengah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku Tengah, Direktur RSUD Masohi, dan Dinas Kesehatan Maluku Tengah pada Jumat, 26/05/2023, di ruang rapat gedung DPRD Maluku Tengah.
Araman Mualo, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Maluku Tengah memfasilitasi pertemuan bersama guna membahas persoalan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang hanya dibayarkan kepada pejabat fungsional, sementara perawat tidak dibayarkan.
Untuk itu, Komisi IV diminta memfasilitasi pertemuan bersama sehingga persoalan ini bisa disampaikan sebagai masukan agar ke depan Pergub yang dikeluarkan saat ini bisa ditinjau kembali, sehingga TPP juga diberikan kepada para perawat.
Jika dilihat dari tugas yang dijalankan oleh para perawat, kata Arman, jauh lebih banyak dari tugas para pejabat fungsional di lapangan. Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk menjadi masukan agar ke depan para perawat juga dapat diperhatikan.
Selain persoalan di atas, Komisi IV juga mempertanyakan kendala belum dibayarkannya dana insentif COVID kepada para tenaga kesehatan, dan sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, bahwa ada kendala teknis. Diperkirakan satu atau dua bulan ke depan akan segera dibayarkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPNI Maluku Tengah, Irahamdi Hamat, mengatakan berdasarkan Pergub yang ada untuk provinsi semua diberikan, sementara untuk kabupaten dibatasi. Hal inilah yang menjadi keberatan dari para tenaga kesehatan di Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk itu, mereka berharap berbagai masukan yang telah disampaikan dalam rapat bersama yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Maluku Tengah menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan ke pemerintah sehingga ada asas keadilan untuk semua tenaga kesehatan.
Seperti diketahui, sesuai Pergub yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Maluku, pemberian TPP hanya kepada mereka yang memiliki jabatan fungsional, sementara untuk para tenaga kesehatan yaitu tenaga perawat tidak diberikan.DMS











