Berita Ambon – Beredar video di media sosial dengan narasi bahwa Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, terkesan mensolimi dan mengusir Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmase, dari rumah dinas yang ditempatinya. Hal ini dibantah secara tegas oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Bertempat di balai kota Ambon pada Kamis, 25/05/2023, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan alasan awal memberikan izin kepada Sekkot Ambon untuk menempati rumah dinas jabatan Wakil Walikota Ambon. Ini dilakukan karena Sekkot tersebut meminta izin dengan beberapa alasan tertentu, sehingga atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan lainnya, izin tersebut diberikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak protes yang muncul dari berbagai kalangan, dan Sekot juga tidak menggunakan rumah jabatan tersebut sebagaimana mestinya karena terjadi beberapa insiden yang kurang bermoral di rumah jabatan tersebut.
Dengan demikian, alasan pertama pengusiran Sekot dari rumah jabatan Wakil Walikota adalah karena rumah dinas yang ditempati Sekot bukanlah rumah dinas untuk Sekretaris Kota, melainkan untuk Wakil Walikota.
Kedua, Penjabat Walikota tidak mengusir Sekot dari rumah dinasnya, tetapi dari rumah jabatan Wakil Walikota. Hal ini perlu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Alasan ketiga pengusiran Sekot dari rumah jabatan Wakil Walikota adalah karena rumah jabatan tersebut tidak digunakan dengan semestinya, di mana dua kali terjadi perkelahian di tempat tersebut karena penggunaan miras.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, sebagai Penjabat Walikota Ambon, dirinya memerintahkan Kepala BPKD dan Kabag Umum untuk mencarikan rumah kontrakan yang baru bagi Sekot, dan yang bersangkutan diharapkan segera keluar dari rumah dinas Wakil Walikota Ambon.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai tuduhan mensolimi Sekot Ambon, karena sebenarnya yang terjadi adalah pengusiran dari rumah dinas jabatan Wakil Walikota yang memang tidak diperbolehkan ditempati selain wakil walikota.DMS