Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon melalui Dinas Sosial Kota Ambon menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2023, sebagai tanggapan terhadap maraknya aksi UGB dan PUB di kota Ambon tanpa memiliki izin resmi.
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, yang mewakili penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensinkronkan dan menyamakan persepsi terkait kegiatan pengumpulan uang dan barang, baik secara pribadi maupun lembaga, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam setiap kegiatan pelaksanaan pengumpulan sumbangan, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, serta didukung dengan peraturan yang dibuat oleh setiap daerah dalam bentuk Perda atau Perkot.
Dikatakan bahwa penyelenggara kegiatan pemungutan memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta pengawasan yang melekat dalam penggunaan/pemanfaatan uang atau barang yang terkumpul. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemohon dalam pemungutan sumbangan untuk mendapatkan izin dari pejabat pemberi izin, yaitu Menteri Sosial untuk tingkat nasional, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhajati Jasin, saat memberikan keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan. Dimana seluruh bentuk kegiatan UGB dan PUB wajib mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Dikatakannya, penertiban UGB dan PUB dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya praktik kecurangan hasil sumbangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan pengawasan bersama Dinas Sosial dan DPM-PTSP sebagai langkah awal untuk mencegah kerugian dan keresahan masyarakat.
Untuk Kota Ambon, banyak terlihat kegiatan UGB dan PUB yang dilakukan. Ia mencontohkan khususnya untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang, sering dilakukan di lokasi perempatan lampu merah dan beberapa ruas jalan dalam bentuk meminta sumbangan untuk kegiatan sosial seperti bencana alam dan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Ambon dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, mewakili penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena pada Rabu 30/05/2023.DMS