Berita Ambon – Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, mendukung langkah pemerintah Kota Ambon dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2022 yang diduga menyimpang. Penjabat Walikota Ambon dinilai telah bertindak tegas dalam hal ini.
Ketika ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai temuan BPK RI Perwakilan Maluku tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Uang Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Lingkup Sekretariat Kota (Setkot) Ambon pada tahun 2019-2022 sebesar Rp9,6 miliar, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil oleh penjabat walikota Ambon sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Penjabat walikota Ambon telah memberikan waktu enam puluh hari oleh BPK. Sesuai pernyataan penjabat walikota Ambon, semua kepala OPD termasuk bagian sekretariat Pemkot Ambon telah diperintahkan untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan pelaporan. Langkah ini dianggap sebagai sikap positif dan perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Sebagai lembaga legislatif yang menjadi mitra kerja pemerintah kota Ambon, DPRD memastikan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah kota Ambon untuk menyelesaikan berbagai kekurangan dalam pelaporan, baik dalam bentuk administrasi maupun penggunaan anggaran pada setiap OPD, sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2022.
DPRD optimis bahwa semua kekurangan akan segera dilengkapi oleh pemerintah kota Ambon sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK RI, yaitu enam puluh hari.
Sebelumnya, penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, secara tegas dalam acara jumpa pers dengan sejumlah wartawan di balai kota Ambon beberapa waktu lalu, telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala OPD untuk menyelesaikan hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku. Setiap OPD diberikan waktu enam puluh hari sejak hasil pelaporan diserahkan oleh inspektorat ke masing-masing OPD, untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi kekurangan dalam pelaporan penggunaan anggaran oleh setiap OPD terkait.
Seperti yang diketahui, dalam sepekan terakhir, berbagai perdebatan muncul mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Uang Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Lingkup Sekretariat Kota (Setkot) Ambon tahun 2019-2022 sebesar lebih dari Rp9,6 Miliar lebih.
Temuan tersebut menjadi salah satu penyebab hasil pelaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.DMS