Berita Ambon – Retribusi parkir di kawasan pasar Mardika menjadi hak sepenuhnya pemerintah kota Ambon, setelah dilakukan pembayaran tunggakan setoran retribusi parkir dari CV Mardika Permai Perkasa kepada Pemerintah Kota Ambon. Hal ini didasarkan pada kepastian hukum atas status pengelolaan lahan parkir.
Setelah difasilitasi dan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebagai pengacara negara, CV Mardika Permai Perkasa akhirnya sepakat untuk membayar tunggakan setoran retribusi parkir kepada pemerintah kota Ambon. Proses pembayaran tunggakan setoran parkir dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa, 06/06/2023, dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardhryansah, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gilber Mailoa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardhryansah, menyatakan bahwa keberhasilan memfasilitasi dan memediasi antara pemerintah kota Ambon dengan CV Mardika Permai Perkasa menunjukkan adanya sinergi yang solid dan kompak di Kota Ambon. Semua kepentingan pihak-pihak terkait dapat diakomodasi dalam hal ini, sehingga Pemerintah Kota Ambon mendapatkan peningkatan pendapatan negara, dan tugas serta tanggung jawab jaksa pengacara negara dapat terselesaikan dengan baik, sementara pihak swasta menunjukkan iktikad baik.
Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pelunasan tunggakan pembayaran setoran retribusi parkir dari CV Mardika Permai Perkasa kepada Pemerintah Kota Ambon adalah bukti bahwa segala persoalan dapat diselesaikan jika semua pihak memiliki niat yang sama untuk membangun Kota Ambon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa hingga Januari hingga Mei 2023, jumlah tunggakan yang telah dibayarkan ke pemerintah kota Ambon adalah sebesar Rp770,000,000, Sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat oleh pihak CV Mardika Permai Perkasa.
Mengenai pembagian hasil dengan Pemerintah Provinsi, Sapulette dengan tegas menyatakan bahwa sesuai UU 28, tidak ada sistem bagi hasil dan hak penuh tetap menjadi milik pemerintah kota Ambon. DMS