Berita Maluku Utara,Ternate – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan telah mengeluarkan 776 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin dihubungi, Jumat, mengatakan terhitung mulai 8 Mei sampai 14 Juni 2023 ini sebanyak 776 pelanggar yang terjaring tilang manual.
“Masing-masing pelanggaran yakni sepeda motor ada sebanyak 771 dan untuk roda empat ada sebanyak lima unit,” ujarnya.
Rivan menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia paling mendominasi pelanggaran adalah tidak menggunakan helm belakang, kemudian penggunaan knalpot racing, tidak melengkapi surat-surat kendaraan maupun spion.
“Jadi jenis pelanggaran yang kebanyakan ditemukan petugas di lapangan paling banyak tidak menggunakan helm belakang saat berboncengan dengan sepeda motor. Kalau mobil itu rata-rata plat nomor mati,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau, agar para pengendara selalu mengutamakan keselamatan dengan cara taat pada aturan lalu lintas.
“Saya mengajak seluruh pengendara untuk tidak takut terhadap Polantas, akan tetapi keselamatan anda saat berkendara. Intinya kesadaran berlalu lintas itu penting. Keselamatan masyarakat itu juga suksesnya kami di lalulintas,” katanya.
Sementara itu, Kebijakan Mabes Polri untuk memberlakukan kembali tilang manual di Indonesia, termasuk di Malut diharapkan akan semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat di daerah ini dalam berlalu lintas.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan mengharapkan agar tilang manual ini, masyarakat selalu taat dalam mematuhi ketentuan berlalu lintas.(Antara-DMS)